JAKARTA | Infomedia Nusantara – Pada hari Selasa (02/07/2024), pukul 13.30 WIB, Sidang lanjut perkara sengketa tanah dengan nomor perkara pidana No. Reg. 836/Pid.B/2023/PN.JKT.Brt. tanggal 03 Oktober 2023, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda, dikarenakan salah satu hakim anggota tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Kasus sengketa tanah tersebut tentang perebutan tanah berupa rumah yang berada di kawasan Komplek Green Garden, tepatnya di Blok O4 No. 16, jalan Kebon Jeruk, Kedoya, Jakarta Barat, dimana rumah tersebut yang awalnya milik dari almarhum Amih Widjaja (orang tua dari Lily), sekarang dijadikan rumah ibadah untuk agama Budha (Vihara), dimana diduga dihibahkan kepada Yayasan Keagamaan.
Dari ihak dari Lily, sebagai ahli waris dari almarhum Amih Widjaja ingin rumah itu dikembalikan setelah ibunya meninggal dunia dan berfungsi kembali sebagai rumah tinggal, bukan rumah ibadah.
Dalam hal ini sebagai terdakwa Lily (L) dengan kuasa hukum advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H., dan rekan dari kantor Firma Hukum “Victoria”. Sebagai Pihak lawan dari L adalah pengurus dari yayasan keagamaan yang bernama Yayasan Metta Karuna Maitreya atau MKM.
Ketika ditemui oleh awak media, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa sidang lanjutan putusan mafia tanah yang di gelar di pengadilan negeri Jakarta Barat tertunda akibat salah satu hakim yang tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang di lanjutkan pada selasa depan.
“Pengambilalihan seluruh harta milik almarhumah Amih Widjaya oleh mafia tanah yang terdiri 3 rumah,1 unit mobil dengan alibi untuk di gunakan sebagai tempat ibadah, dimana salah satunya terletak di perumahan Green Garden blok O4 no.16,Kedoya, Kebon Jeruk,Jakarta Barat,” ungkap Kamaruddin.
“Rumah milik almarhum Amih Widjaya di komplek Green Garden di ambil juga oleh mereka. Jelas rumah penduduk di ubah jadi rumah ibadah atau VIHARA. Kemudian tadi saya minta kepada majelis hakim agar menegur keempat oknum pengurus karena telah mencantumkan logo vihara yang tidak terdaftar sebagai rumah ibadah yang sah secara hukum. Apa mungkin vihara begini bentuknya, sedangkan seharusnya itu adalah rumah milik Amih Widjaya. Selain rumah, mobil almarhuma, juga dari pihak mereka mengambil mobil dengan merubah nama mennjadi atas nama TS. ” jelas Kamaruddin.
Di duga ada keempat oknum pengurus yayasan METTA KARUNA MAITRYAE yang terlibat dalam kasus ini, masing-masing adalah berinisial LHM, ETK,TS,TR, yang dimana telah menguasai dan mengambil seluruh harta almarhumah Amih Widjaya,” jelasnya.
“Seorang saksi bernama Andreas yang mengundur diri dan mencabut kesaksiannya di pegadilan, oleh karena setelah dia tahu perkara yang sebenarnya beliau menyesal di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.
“Demikian pula bukti hukum lainnya baik di KEMENHUKAM dan notaris, tidak terdaftar nama Vihara ini sebagai rumah ibadah, karena bukti asli kepemilikan rumah atas nama Amih Widjaya. Bahkan ahli waris sudah mengurus surat-surat rumah secara resmi dan juga tetap. Taat membayar PBB,” pungkas Kamaruddin.
Sedangkan dari ahli waris, Lily menjelaskan bahwa rumah warisan tersebut milik almarhum ibunya Amih Widjaja. “Saya selaku ahli waris dari rumah tersebut menuntut keadilan atas hak dari keluarga besar kami, yaitu berupa rumah di komplek Green Garden, Jakarta Barat tersebut, ” ujarnya.
Bahkan Lily menjelaskan, pihak pengurus Yayasan juga ingin menguasai asset rumah keluarga nya yang lain, yang berada di Palembang dan di Singkawang (Kalimantan Barat).
“Kami berharap agar Persidangan selanjutnya, para Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya dan tidak memperlambat bahkan mempersulit proses penegakkan keadilan, dimana rumah tersebut secara hukum yang sah adalah bukan rumah ibadah, merupakan rumah tinggal milik keluarga besar almarhum ibu Amih Widjaja, ” jelas Kamaruddin. (JN).