Jakarta | Info Media Nusantara – Maraknya mafia tanah cukup memprihatinkan dan membuat resah warga Negara Indonesia, seperti diketahui masalah tanah di Indonesia memang seperti tidak ada ujungnya, hingga sampai pergantian Presiden dan Menteri ke Menteri, Rabu (19/6/2024).

Dikutip dari laman resmi BPN Cilacap pada siaran PERS nya, Menteri ATR/BPN, AHY menegaskan “Dari awal semangat Kementerian ATR/BPN untuk gebuk mafia tanah ini kita lakukan secara serius. untuk kalangan masyarakat mana pun, tidak mengenal latar belakang profesinya, status strata ekonomi, siapa pun warga negara kita, wajib kita lindungi. Apalagi masyarakat yang tidak berdaya, yang terintimidasi kita lindungi, kita bela, kita perjuangkan,” tegas Menteri AHY.

Dalam pertemuan tersebut berdasarkan undangan resmi dari Dirjen VII Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Priyono, yang dihadiri oleh Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H beserta Korwil Gerakan Jalan Lurus (GJL) Leo Siagian mendampingi korban Mafia Tanah yaitu Lanny atau disapa Bunda Lanny (65).

Dalam bincangan tersebut, Dirjen VII Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dari Kementrian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Priyono menerangkan, “pernyataan sepihak dari Pemohon apakah kondisinya melebihi, kita tidak bisa melihat jauh kesana, maka sebenarnya saya sampaikan kita harus berbicara secara keseluruhan, apa sih yang menjadi akar permasalahan”, serunya.

“Secara normatif betul punya ibu, kita sudah mengatakan bahwa itu punya ibu, tapi Pengadilan berkata lain”, ungkap Tedjo.

Dalam perbincangan tersebut, Elza Syarief menanggapi bahwa, “BW buku kedua udah dicabut menjadi UU Pokok Agraria itu kan sistemnya hukum adat, jadi jelas, terang, tidak sistemnya formal tapi materil. Nah, tetapi hukum acaranya dalam persidangan kita masih menggunakan HIR (Herzien Indlandsch Reglement) memang sistemnya formal sedangkan kita sistemnya materil dimana tanah kita belum seluruhnya di sertifikati”, papar Elza.

“Pengadilan itu Hakim nya Hakim gado-gado, jadi tidak menguasai. Nanti kalau ada Pengadilan tanah atau Pengadilan khusus tanah, baik Hakim, Advokat, dan semuanya harus ada khususnya mengenai tanah”, tutur Elza.

“Sekarang harus one stop service, BPN itu harusnya diatas segala-galanya, misal investor mau melakukan investasi dia ke BPN dulu kalau lokasi tersebut sengketa atau tidak, baru dia keluarin izin ke perkebunan, ke Minerba dan semuanya harus begitu, itu usulan dalam buku saya, jadi kan orang mau berusaha tidak diawang-awang”, cetus Elza.

Korban Mafia Tanah yang disapa Bunda Lanny pun menceritakan kronologis yang dialaminya bahwa, ” saya yang harus nya korban ulah oknum ATR kab Banjar yang mana mereka telah melakukan penyimpangan, sudah 11 tahun hak saya dihilangkan hanya akibat ulah oknum ATR Kab Banjar, dan diduga para Mafia yang jelas SK gubernurnya saja tidak sesuai dan bagaimana punya hak SHM 1232 dan SHM 1234 yang di ganti menjadi 01234 dengan merubah bentuk luas dan batas obyek tidak sesuai GS yang ada di data otentik km 16800 adalah diduga fiktif”, terang Bunda Lanny.

“Bunda Lanny pun menanggapi pernyataan dari Dirjen VII Ilyas Tedjo mengenai untuk melakukan gelar internal pada hari Jumat, namun Bunda Lanny bersikukuh untuk mengadakan gelar tanpa melibatkan saya sebagai korban Mafia tanah itu hal yang tidak benar, bisa saja akan diduga tidak terbuka atau trasnparansi”, pungkasnya.

Leo menambahkan, “khusus kasus ibu Lanny kita sudah bedah kasus juga ini pak, kita sudah melihat semua yang dibuat mereka itu cacat total, ini peran Mafia, semua lini ia kuasai”, sebutnya.

“Saya dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) adalah mendukung Pemerintahan Jokowi dalam memberantas Mafia Tanah dan memberikan sertifikat sebanyak-banyak pada rakyat, itu program kami pak, kami dukung. Dan saya sebelum di Gerakan Jalan Lurus, saya di Sedulur Jokowi pak, tapi saya membela rakyat-rakyat yang tertindas, wajar ibu ini menjerit sudah 11 tahun loh, saya akan marah kalau rakyat diginikan”, tegas Leo.

“GJL adalah Gerakan Jalan Lurus yang ingin merubah suatu yang tidak baik atau tidak benar menjadi baik dan benar khususnya para Mafia tanah dan oknum ATR BPN bisa lebih baik , ini penting sebagai pesan moral membantu pemerintah dan instansi lain nya dalam program revolusi mental”.

Dalam sesi akhir perbincangan tersebut, Kanwil dan Kantah dan Bunda Lanny sebagai korban Mafia Tanah akan diundang oleh Dirjen VII, Ilyas Tedjo dalam gelar pada hari Jumat tanggal 21 juni 2024 di Kementrian ATR/BPN Jakarta agar semua dapat selesai sesuai janji pak Dirjen bahwa dilakukan non litigasi.
(RIL/RF)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *