JAKARTA | Infomedia Nusantara – Rabu (12/06/2024). Minggu lalu Prof.DR. M. Amin Rais bertemu Ketua dan Pimpinan MPR RI. Pembicaraannya tentu seputar Amandemen UUD 1945 yang terjadi di tahun 1999-2002.
Dalam statemennya M.Amin Rais tidak membahas terlalu dalam persoalan Amandemen, dia hanya membahas pasal pemilihan presiden. Dimana pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat tidak mungkin bisa dibeli, ternyata hal itu meleset, dia menyesal dan mengaku salah.
Memang saat reformasi 1998 ada enam tuntutan kaum reformis ;
1.Amandemen UUD 1945.
2.Pemberantasan KKN.
3.Cabut dwifungsi ABRI.
4.Penegakan Hukum.
5.Penegakan HAM, demokrasi dan kebebasan Pers.
6.Pemberian Hak Otonomi Daerah.
Dari 6 tuntutan mahasiswa dan kaum reformis sebagian sudah berjalan, hanya pemberantasan KKN yang terseok-seok, bahkan lebih brutal. Juga penegakan Hak Asasi dan Demokrasi belum berjalan baik.
Harus diakui bahwa gerakan reformasi tahun 1998 telah membawa Indonesia menuju suatu sistem pemerintahan yang berbeda dengan orde baru maupun orde lama, dimana kedua orde itu berlindung dibalik Konstitusi. Perjuangan utama gerakan reformasi adalah meng-amandemen Konstitusi atau perubahan UUD 1945. Persoalan mendasar saat amandemen Konstitusi tidak mengatur secara ketat pembatasan kekuasaan bagi penyelenggara negara. Keberadaan Konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Akibat tidak tertulis secara pasti batasan kekuasaan negara dan presiden, maka bisa disalahgunakan sesuai selera penyelenggara negara.
Tujuan amandemen UUD 1945 ialah untuk menciptakan era baru dalam kehidupan berbangsa dan berbegara yang lebih baik, dalam arti seluasnya antara lain soal Demokrasi, Keadlan Sosial, dan Kemanusiaan.
Sejak RI merdeka konstitusi UUD 1945 mengandung kelemahan sehingga menimbulkan absolutisme kekuasaan negara dan menimbulkan krisis konstitusional di dua zaman diatas bahkan sampai saat ini.
Pendapat Wade dan Godfray Philips ( 1966 ) mengartikan konstitusi sebagai suatu dokumen yang merupakan kerangka dasar menampilkan sanksi hukum khusus dari fungsi lenbaga-lembaga pemerintahan negara dan prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja lembaga lain.
Pendapat Eric Barendt ; bahwa konstitusi negara adalah Dokumen Tertulis atau teks secara garis besar mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif serta lembaga negara lainnya.
Apakah Amandemen UUD dapat diubah atau dikembalikan kepada UUD 1945 asli tentu dapat diubah seperti terjadi tahun 1999-2002 dengan prosedur khusus dan persyaratan lebih ketat.
Jika M.Amin Rais memberi signal kepada Pimpinan MPR RI untuk kembali kepada UUD 1945 asli, tentu hal itu tidak salah, tergantung kesepakatan seluruh stakholder mulai Pimpinan dan Anggota MPR RI , Pimpinan Partai Politik dengan melibatkan kalangan Akademisi yang menguasai permasalahan konstitusi negara. Kalau toch ada keinginan untuk kembali ke UUD 1945 maka yang perlu dilakukan pembatasan kekuasaan negara dan tanggung jawab presiden . Bila kekuasaan negara dan presiden tidak dibatasi bisa menimbulkan kekacauan konstitusi.
Olehnya sebelum presiden baru dilantik 20 Oktober 2024 ada baiknya hal ini dikonsultasikan dengan presiden Joko Widodo dan calon presiden terpilih Prabowo Subianto. Andai benar hendak kembali ke UUD 1945 asli maka presiden dan wakil presiden 2024-2029 terikat dengan konstitusi asli ( UUD 1945 ). (**)
Djafar Badjeber
**Penulis Anggota MPR RI 1987-1992, Pemerhati Sosial Politik.