Jakarta | Info Media Nusantara – Tim kuasa hukum dan para saksi kembali datang untuk menjalani sidang pra pradilan di kejaksaan negeri Jakarta selatan, sidang di gelar sangat singkat hanya kurang lebih sepuluh menit.Jalan ampera raya,Jakarta pusat.Senin (2/9/2014.

Dalam kasus ini team dari LBH anak negeri yang beranggotakan Sabenih SH. Ahmad yani SE. SH. MH. Happy apriyanto SH. MH. Freddy Susanto SH. Eko Rini Wibisono SH. Untuk selalu mendampingi kliennya Andi Mulyati. P. SE. Sebagai pelapor.

Setelah di lakukan pelaporan oleh saksi dan di tindak lanjuti para saksi di mintai keterangan dan di periksa oleh BAWASLU propinsi DKI Jakarta kalau sudah memenuhi unsur formil dan materilnya bahwa caleg telah melakukan money politik.
BAWASLU akan memberikan rekomodasi kepada saksi untuk membuat laporan ke polda metro jaya.

Para saksi di panggil unruk di mintai keterangan oleh penyidik Polda metro jaya.
Beberapa hari kemudian terlapor di panggil oleh penyidik tiga kali tidak datang,maka statusnya akan di tinggkatkan dari terlapor menjadi tersangka karena mangkir dari pemanggilan penyidik Polda metro jaya.

Komentar kuasa hukum Ahmad Yani sebagai ketua team LBH mengatakan kami mengacu pada UU pelajaran pemilu yaitu tentang money politik di mana perkara ini berawal adanya laporan dari klien kami ibu Andi Mulyati sehubungan di temukannya money politik yang mencintai pemilihan legislatif pada februari 2024 lalu di laporkan di tindaklanjuti ke BAWASLU ,di lanjutin ke Jaksa Penuntut Umum dari Polda metro jaya kami dan klien kami di mintai keterangan,kami sertakan bukti-bukti dan saksi-saksi setelah kami anggap cukup bukti di katakan dalam bentuk perkara P19 yang siap di tuntut ke JPU yaitu oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya ternyata tidak di lakukan secara maksimal atau ada pengembalian dari pihak Penuntut Umum kepada Polda Metro Jaya di agendakan yang pertama menyatakan bahwa kekurangan pihak saksi dan menyatakan pihak saksi di tambah dan saksi di minta keterangan dan sudah memenuhi permintaan,dari penyidik tiba-tiba dari JPU membatalkan tanpa ada satu saran apapun.

Sebagai bahan masukan dan evaluasi bapak KAPOLRI untuk melakukan upaya pembinaan yang bersifat koperhensip kepada para penyidik agar bekerja secara profesional,untuk melindungi dan mengayomi masyarakat ,karena masih ada oknum penyidik yang bekerja tidak sesuai SOP.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *