JAKARTA | Infomedia Nusantara – Setelah Putusan MK tentang kemenangan pasangan 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bermacam-macam bentuk spekulasi yang berkembang ditengah masyarakat.

Ada-ada saja bentuk spekulasi itu. Saya tidak akan membahas masalah tersebut.

Saya akan menulis tentang pembagian kerja antara Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden adalah penanggung jawab sesuai konstitusi. Tidak ada rumus bagi-bagi kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden. Wakil Presiden hanya semacam “ban serep”. Apa yang ditugaskan Presiden kepada Wakil Presiden itu harus dilaksanakan dan dikerjakan. Tidak dikenal bagi-bagi kekuasaan antara beliau berdua. Lain halnya saat sebelum Pilpres ada pembicaraan khusus antara keduanya. Wakil Presiden meminta bidang tertentu yang sanggup dia kerjakan, misalnya. Keduanya sudah bersepakat tentang bidang penugasan dan dibuat secara tertulis. Hal itu tentu menjadi komitemen mereka berdua. Namun demikian seorang Presiden punya prerogatif yang besar, namun dibatasi oleh konstitusi, mencegah terjadinya dominasi kekuasaan oleh penyelenggara negara sekaligus bertujuan melindungi harkat dan martabat manusia.

Sesungguhnya Wakil Presiden itu hanya Pembantu Presiden, sama dengan Menteri. Namun Wakil Presiden bisa menjadi Presiden bila Presiden berhalangan tetap, sedangkan Menteri tidak serta merta bisa menjadi Presiden, kecuali beberapa Menteri tertentu bila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden sesuai konstitusi.

Sebenarnya jabatan Wakil Presiden tidak menonjol. Mengingat dia hanya pembantu Presiden. Hal itu berlaku universal. Coba perhatikan jabatan Wakil Presiden diseluruh dunia tidak ada yang terlalu menonjol. Dia menjalankan tugas apa yang diberikan dan diamanahkan Presiden. Dalam menjalankan tugas kenegaraan dia harus tunduk dengan Presiden. Dia tidak boleh melampaui penugasan Presiden, apalagi sampai menyimpang.

Berkenan dengan itu, maka sudah saatnya ada Undang-undang tentang Presiden yang sejak Negara Republik Indonesia berdiri belum pernah diatur dalam bentuk Undang-undang. Maka dari itu harus ada tugas dan wewenang Presiden diatur dalam Undang-undang, di negara demokrasi manapun masa jabatan pemimpin dibatasi samoai jangka tertentu. Hal itu menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Khusus untuk Kementerian sudah diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2008. (**).

*Penulis: Waketum DPP Hanura Bid Ideologi dan Politik.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *