JAKARTA | Infomedia Nusantara– Sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau Class Action dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst antara penggugat nasabah WanaArtha Life (WAL) dengan tergugat Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI dan Pihak WAL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa Siang (23/04/2024).
Dalam penjelasan nya, Kuasa Hukum Nasabah Korban WanaArtha Life, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan, “Sidang mediasi kali ini, ada 3 (tiga) point tujuan yang terus kita perjuangkan, yaitu:
1. Pengembalian polis.
2. Penetapan denda.
3. Meminta manfaat polis selama polis formil/hidup terbayar.
“Dalam Sidang tadi, saya meminta 3 (tiga) hal tersebut diatas karena mengukur itu semua dari seluruh hak-hak pemegang polis. Kami berharap bisa dapat mendorong kasus ini menjadi lebih cepat selesai tanpa harus menunggu putusan pengadilan hanya dengan instrument pengembalian lebih cepat dengan tiga instrumen,” ujarnya.
“Kami berharap kepada masing-masing pimpinan lembaga seperti OJK, Kejaksaan, WanaArtha Life, Lembaga Keuangan untuk bisa secara kolektif untuk kembalikan uang kita,” jelas Firman.
Di sisi lain, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal, “Sidang mediasi hari ini ,kita bisa mendengarkan keinginan dari setiap masing-masing Pihak.”
“Kami dari team likuidasi mewakili dari pihak wanaartha disini kami masih konsisten terhadap para pemegang polis untuk bisa
mendapatkan hak nya kembali akibat dari situasi saat ini.”
“Sampai saat ini saya juga masih belum ada komunikasi dengan para pemegang saham, kami juga sudah berusaha untuk berapa kali mengirimkan surat kepada pemegang saham supaya bisa hadir dalam rapat mediasi tetapi kami hanya berhasil ketemu dari orang yayasan saja, ” ujarnya. (JN).