JAKARTA | Infomedia Nusantara – Pada hari Selasa (27/08/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengadakan Sidang Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) korban Asuransi Wanaartha Life. Pihak yang digugat antara lain PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kejaksaan RI.

Dalam persidangan kali ini, pihak korban Asuransi WAL sebagai penggugat, menghadirkan saksi ahli H. Joko Kundaryo, S.H., M.M. Dipersidangan, Joko Kundaryo menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemegang polis Wanaartha adalah langkah yang wajar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Joko, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan kebebasan bagi konsumen untuk memilih forum gugatan, baik di BPSK, BPKN, atau Pengadilan Negeri.
“Pemilihan Pengadilan Negeri sebagai forum gugatan ini bukanlah hal yang keliru, dan para pemegang polis mengajukan gugatan ini demi memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar usai persidangan.

Majelis hakim mendengarkan keterangan Joko tanpa banyak bertanya. Selain itu, Joko juga menyebut bahwa Kejaksaan dan Kementerian Keuangan turut memperhatikan kasus ini. Bahkan, Kejaksaan telah mengakui sering bekerja sama dengan saksi ahli dalam perkara perlindungan konsumen, menunjukkan bahwa gugatan ini tidak dianggap salah tempat.

Hadir pula dalam persidangan tersebut, sebagai peninjau para Mahasiswa Universitas Yarsi, Jakarta. Kepada media, salah satu perwakilan mahasiswa, Bima mengungkapkan bahwa kesaksian Joko sebagai ahli perlindungan konsumen dalam sidang memberikan wawasan berharga tentang peran konsumen dan fungsi pemerintah sebagai penengah dalam sengketa.

“Untuk teman-teman mahasiswa, kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran penting. Melihat langsung bagaimana saksi ahli ditanya dan menjawab di pengadilan memberikan kita wawasan tentang bagaimana proses persidangan berjalan di dunia nyata,” ujarnya.

Sependapat dengan Bima, Jordi yang juga mahasiswa yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang menekankan pentingnya memperketat kewenangan dan kewajiban dalam penyiaran informasi kepada masyarakat agar lebih transparan. “Hal ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perlindungan konsumen juga perlu mendapat perhatian lebih, mengingat masih banyak masyarakat awam yang kurang mengetahui hak-hak mereka sebagai konsumen,” ujarnya di lokasi yang sama.

Dalam persidangan tersebut, Hakim menyatakan bahwa persidangan saksi ahli telah cukup. Jadwal sidang berikutnya pada Selasa, 10 September 2024, akan fokus untuk mendesak keputusan atau mengeluarkan putusan sela pada hari yang sama.

Pihak tergugat, ketika diminta memberikan keterangan kepada media enggan untuk menjawab.
(Ril/jn).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *