JAKARTA | Infomedia Nusantara- Selasa, (08 Oktober 2024), Advokat Dr. Ira Kharisma SH.,M.Kn.C.Med sebagai Wisudawan program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Tahun Akademik 2023/2024 Universitas Jayabaya.
Acara digelar dalam acara Dies Natalis ke 66 dan Wisuda Program Sarjana Strata Satu, Strata Dua, dan Strata Tiga, Tahun Akademik 2023-2024, Universitas Jayabaya, di Jakarta Convention Center, Selasa (08/10/2024).
Ira, (nama sapaannya) dinyatakan lulus dengan nilai Sangat Memuaskan dengan Predikat Cumlaude dalam sidang Yudisium Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, pada 09 Januari 2024 lalu.
Seharusnya Ira mengikuti Ujian Disertasi di bulan Desember 2023 dan sudah mendaftarkan untuk ujian dan seharusnya Desember 2023 sudah dapat mengikuti Wisuda, namun karena Kuota antrian dari tahun sebelumnya banyak, jadi sudah Full dan Ira terpaksa harus menunggu antrian dan dilaksanakan ujian pada tanggal 9 Januari 2024.
Akan tetapi Ira merasa bahagia karena dengan nilai Cum Laude dan ditempuh selama 2 tahun ini yang sebelumnya tidak pernah Ira bayangkan, karena selain sibuk dalam menjalankan Profesi dan kegiatan lain, Ira dapat menekuni Pendidikan S3 nya ini dengan cepat. Promovendus mempertahankan Disertasi dalam sidang yang dipimpin oleh Rektor Prof. Dr. H.Amir Santoso. Bapak Direktur Dr Yuhelson SH.,MH.,M.Kn dengan promotor Prof. Fauzi Yusuf Hasibuan SH.MH,Dr.Lilik Mulyadi SH.MH.
Sebagai mahasiswa sekaligus Advokat dan Mediator Non Hakim di salah satu Pengadilan, Ira juga sebagai Ketua kelas yang tergolong mahasiswi rajin dan pekerja keras. Karena di sela-sela kesibukannya, Ira selain aktif beroganisasi juga harus membagi waktu untuk menuntaskan kuliah S3, dalam kurun 2 tahun.
Setelah menyelesaikan pendidikan S2 yaitu Magister Kenotariatan dalam waktu 22 Bulan, Ira meneruskan pendidikan S3 juga di Universitas Jayabaya, dan akan mengabdikan ilmunya sebagai Dosen di Universitas Jayabaya.
“Alhamdulillah saya lulus dengan predikat ‘Cum Laude dan saya bangga pada akhirnya dapat menyelesaikan S3 dalam waktu 24 bulan. Semua ini, saya hadiahkan untuk kedua orang tua dan Keluarga saya, karena saya tidak pernah mimpi mendapatkan semua anugerah ini selain karena ridho Allah,” ujar Ira dengan mengangkat tema Disertasi S3-nya yang Berjudul ” Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terkait dengan Penipuan Surat Sanggup Promissorynote oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank”.
Desertasi yang Ira buat menitikberatkan pembahasan terkait Penanggulangan Kejahatan Kasus Investasi yang sedang marak di Masyarakat secara ‘das sollen’ (hukum yang dicita-citakan) sudah ada berdasarkan undang-undang tersebut yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, secara ‘das sein’ (fakta yang terjadi) masih belum dilaksanakan padahal jika ada singkronisasi antara Peraturan dan Praktek dijalankan akan meminimalisir resiko yang terjadi di masyarakat.
Setelah ini Ira akan segera menyusun tulisanya tersebut kedalam sebuah buku serta akan mengabdikan diri menjadi Dosen Khusus Kelas Eksekutif di Universitas Jayabaya. (Ril/)