JAKARTA | Bernasindo – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah bersama dengan Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah, S.H., M.A. dan didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, IPDA Ruslan Basuki, mengungkapkan sebuah kejadian yang sempat viral terkait penculikan seorang anak di Jakarta Pusat. Anak yang pertama kali dilaporkan diculik adalah KMA (4), yang dilaporkan hilang oleh ayahnya yaitu RAP (32).
“RAP (32) membuat laporan ke Polsek Johar Baru pada Jumat lalu (28/6/2024), menyatakan bahwa anaknya telah diculik dan tidak berada di rumah sejak hari sebelumnya. Dalam upaya mencari keberadaan anaknya, Bergerak Cepat, pihak kepolisian Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Rosid Polsek Johar Baru melakukan penyelidikan dan Pengejaran dengan mengandalkan CCTV dan informasi dari lapangan,” kata Chandra di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu Malam, 29 Juni 2024.
Terlihat di CCTV pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio.
Berbekal dari plat nomor sepeda motor Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32).
“Hasilnya, anak yang hilang itu ditemukan sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Rawa Panjang, Bojong Gede, Bogor. Penemuan ini Terungkap bahwa yang membawa anak tersebut adalah ibunya sendiri, orang tua anak tersebut sudah bercerai dan hidup terpisah, namun masih bergantian dalam mengasuh anak-anak mereka,” ujarnya.
AKBP Chandra menegaskan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 330 KUHP yang mengatur pencabutan anak dari penjagaan yang sah, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Namun, setelah klarifikasi bahwa ibu yang membawa anaknya kembali, tidak ada perdebatan antara keduanya mengenai hak asuh.
AKBP Chandra juga menambahkan “bahwa pihak kepolisian dan masyarakat awalnya tidak mengetahui bahwa penemuan anak ini akan berakhir dengan pengembalian oleh ibunya sendiri.
Kini, kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pihak berwenang menyelesaikan segala prosedur yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anaknya,” tuturnya. (Waris )