JAKARTA | Infomedia Nusantara– Sabtu (20/04/2024). Kasus dugaan penghinaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi, informasi tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan tersebut diterima pada Selasa (16/4/2024).
“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Ditangani Subdit Kamneg Krimum,” ungkap Ade.
Sementara itu, Pendeta Gilbert menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang tersinggung, khususnya kepada umat Islam. “Statement saya, sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, insyaallah ke depannya lebih baik,” ujarnya saat dihubungi.
Sebagai informasi, video Gilbert viral di media sosia yang menyinggung soal zakat dan shalat. Dalam kotbahnya itu Gilbert membandingkan zakat umat Islam. Singkatnya, Gilbert menuturkan zakat yang perlu dikeluarkan umatnya sebesar 10%, sedangkan umat Islam zakat 2,5%.
Dengan begitu, terdapat perbandingan dalam beribadah dari kedua agama tersebut. (Ril).