JAKARTA |Infomedia Nusantara – Jumat (23/08/2024), pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Serbaguna Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5, jalan Jenderal S. Parman, Jakarta Barat, diadakan Diskusi dengan tema, “Ngeteh Bareng Diskusi Ilmiah: Qou Vadis Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana”. Acara terselenggara atas kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Kristen Indonesia atau UKI. Acara berlangsung secara hybrid (online dan offline).

Para narasumber dari acara diskusi tersebut antara lain: Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. (Sekjen DPN Peradi), Dr. Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H. (Ketua DPC Peradi Jakarta Barat), Dr. Paltiada Saragi, S.H., M.H. (Kaprodi Magister Hukum UKI), Dr. Hendrik Jehanam, S.H., M.H.(Dewan Pakar DPC Peradi Jakarta Barat), Prof. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana UKI), Dr. Arif Zahrulyani, S.H., M.H. (Kasubdit Direktorat Penyidikan Jaksa Agung), Herry Suherman, S.H., M.H (Sekretaris DPC Peradi Jakarta Barat) sebagai moderator acara.

Dalam pembahasan Diskusi Ilmiah tersebut, para narasumber mengupas mengenai tema “Qou Vadis Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana.” Selain diskusi juga ada tanya jawab yang berkenaan mengenai topik tersebut.

Ketua Panitia Acara, Haetami, S.H, mengatakan,”Alhamdulillah kita bisa mengadakan acara Diskusi Ilmiah. Melalui acara ini bisa saling berdiskusi dan berkolaborasi antar satu dengan lainnya. Terimakasih semua pihak yang sudah mendukung acara diskusi ini, bisa mendapatkan wawansan dan mendapatkan informasi dan ilmu hukum sebagai advokat dan di implementasikan di lapangan, ” ujarnya.

Mewakili dari pihak Magister Hukum UKI, Dr. Paltiada Saragi, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih atas terselenggara nya diskusi ilmiah atas kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Kristen Indonesia. “Acara ini berawal dari bincang-bincang dan saling bertukar pikiran. Dari bincang-bincang tersebut, maka kami buat kerjasama untuk adakan acara Diskusi Ilmiah tersebut. Juga kami mau adakan kerjasama kedepan antara DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Kristen Indonesia. Terima kasih atas kerjasama ini dan ke depan bisa adakan bersama kegiatan lainnya,” pungkasnya.

Juga mewakili rektor UKI, Prof. Dr. dr. Bernadetha Nadeak, M.Pd., P.A., mengucapkan terima kasih kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat mengadakan acara diskusi ini. Kolaborasi antara praktisi dan akademisi hukum ini kiranya akan terus bersinergi kedepannya, ” ujar Bernadette.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.H., M.M. dalam sambutannya berterima kasih atas kehadiran di acara diskusi ilmiah tersebut.”Acara ini juga dapat jadi forum silahturahmi dan bisa memberikan manfaat serta menambah wawasan hukum. Secara resmi saya buka acara “Ngeteh Bareng Diskusi Ilmiah” terkait mengenai Qou Vadis RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, ” ujar nya secara resmi membuka acara Diskusi Ilmiah tersebut.

Acara Diskusi Ilmiah dimoderatori oleh Sekretaris DPC Peradi Jakarta Barat, Herry Suherman, S.H., M.H. “Sudah 16 tahun lamanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, kenapa belum disahkan sampai hari ini, kita akan bahas dalam diskusi ini, ” ujar Herry Suherman membuka acara diskusi ilmiah.

Prof. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana UKI), “Kejahatan sulit diamati dan sangat kompleks dalam hal kasus Perampasan Aset Tindak Pidana. Juga ada hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan. White Collar Crime sudah lama terjadi sejak ada sejarah peradaban manusia. Undang-undang kita kadang tertinggal dari kemajuan Tindak Kejahatan. Perampasan Aset untuk penegakkan hukum Pidana, perlu langkah kongkrit dan ketegasan hukum. Perlu RUU ini substansi aspek hukumnya sudah masuk dalam undang-undang dan para penegak hukum tegas dan penyuluhan mengenai sadar hukum kepada masyarakat, ” ujar Prof. Mompang L Panggabean.

Suasana Acara Diskusi Ilmiah.

Dr. Hendrik Jehanam, S.H., M.H.(Dewan Pakar DPC Peradi Jakarta Barat) dalam pembahasan nya, menjelaskan alasan dibuatnya RUU PATP. “Perlu harmonisasi, komprehensif, pengelolaan aset yang dirampas, profesional, transparan dan akuntabel. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, dimana Undang-undang yang diatur Perampasan in personam dan in rem. Due Process of Law Norma RUU PATP masih jauh dari keadilan. Semangat penegakan Hukum harus terus dipertahankan,” jelasnya.

Materi RUU PATP terdiri dari 8 BAB, Ketentuan Umum, Penelusuran Pemblokiran, Penyitaan, Pengelolaan Aset, Ganti Rugi, Perlindungan Pihak ketiga yang jujur/etika baik, Kerjasama Internasional, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

Dr. Arif Zahrulyani, S.H., M.H. (Kasubdit Direktorat Penyidikan Jaksa Agung),”Sangat tidak mudah dalam proses perampasan aset yang diterapkan di lapangan. Prospek penegakan hukum harus profesional. Kelambanan atau kegagalan suatu penegakan hukum akan sangat tergantung pada kualitas sistem hukum itu sendiri. Dalam praktek penerapan asas hukum ini ada 3 hal: 1. Pengembalian aset, 2. Pemulihan Kerugian Korban, 3. Penghapusan Dampak.” jelasnya.

(JN).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *