JAKARTA | Infomedia Nusantara– Ahmad Yani, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Pelapor Andi Mulyati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (10/08/24).

“Perkara kami di terima dan terlapor di jadikan tersangka tapi kenapa di SP3 Polda Metro Jaya tanpa ada proses hukum, dan sudah Kadaluarsa” ujarnya.

Sidang ini terkait gugatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan money politik yang melibatkan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, berinisial NW, untuk daerah pemilihan Jakarta 3. Ahmad Yani menilai adanya dugaan sekenario dalam proses hukum tersebut.

Setelah sidang Andi Mulyati yang di dampingi kuasa hukumnya, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menyebut kasus tersebut sudah kadaluarsa.

“Hakim menjelaskan bahwa gugatan kami diterima dan tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, mengapa kasus ini di-SP3 oleh Polda Metro Jaya tanpa melalui proses yang jelas? Ini membuat kami merasa kasus ini masih belum tuntas,” ujar Andi Mulyati.

Ahmad Yani yang juga selaku kuasa hukum, menyoroti keputusan hakim yang dinilainya tidak sesuai dengan harapan.
“Kami secara pribadi atas nama Klien merasa kecewa, kenapa, karena secara otoritas hakim seharusnya memberikan putusan. Tapi setelah kita sikapi kesimpulan dan pertimbangan hukum yang di sampaikan majelis hakim terkait kadaluarsa pada 13 Maret 2024, sampai paling akhir 15 Maret 2024 dan ini patut di duga sebuah langkah sekenario akal – akalan di mana di antaranya ada KPU, Bawaslu, Penyidik dan kejaksaan tinggi.” tegasnya.

Kuasa Hukum Andi Mulyati mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menindak lanjuti laporan kliennya yang berujung pada penetapan tersangka dan DPO, namun kemudian mengeluarkan SP3 secara sepihak.

“Kami sangat kecewa, Kenapa kami menganalisa demikian, seharusnya perihal seperti ini tidak dapat di tindak lanjuti, kenapa pada saat klien kami membuat laporan di Polda metro jaya itu di tindak lanjuti, sampai kami mengikuti proses nya, setelah menjadi tersangka, bahkan masuk daftar pencarian orang ( DPO) dan di lakukan pengkapan di rumah tersangka akan tetapi kok ada SP 3 sepihak, ada apa?,” Pungkas Ahmad Yani.

Tambahnya,”Kami meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya pemerhati hukum dan pemerhati Demokrasi di negeri ini, ngga usah lagi di buat UU Pemilu yang pada hakekatnya menghabiskan uang rakyat. UU itu di buat untuk apa, untuk menegakan hukum, tapi kita tahu hukum di Indonesia, No Viral no Justice, No duit no kekuasaan, ngga akan mendapat keadilan. Dan kami akan terus mengupayakan terobosan lain untuk menyikapi putusan praperadilan hari ini,”ujarnya. (Ril/).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *