JAKARTA | Infomedia Nusantara– Sabtu (24/08/2024), pukul 10.00 wib, diadakan Kelas PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Angkatan IV Kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al Azhar Indonesia, ruang serbaguna Kantor Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5, Slipi, Jakarta Barat.

Kelas PKPA dilaksanakan secara online dan offline. Dalam kesempatan ini, kelas PKPA menghadirkan beberapa narasumber terbaik di bidang hukum, salah satunya adalah kelas PKPA sebagai narasumbernya dari Ketua Mahkamah Konstitusi / MK RI, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH.Materi yang diberikan tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Di dalam pemberian materinya, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH. menjelaskan di MK mempunyai kewenangan, antara lain menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan konsititusional lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

Suhartoyo juga menjelaskan tentang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi seperti Permohonan pemohon tidak dapat diterima (NO), Permohonan dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, permohonan di tolak dan permohonan dikabulkan secara bersyarat termasuk menunda keberlakuan putusan.

“Pemberian Kuasa dalam Beracara di Mahkamah Konstitusi, pemohon, pemberi Keterangan dapat diwakili oleh kuasa hukum sesuai dengan Pasal 7 PMK 2/2021). Pemohon dapat didampingi oleh pendamping dengan membuat surat keterangan khusus yang diserahkan kepada Hakim konstitusi di dalam persidangan.”

“Sistematika Format Permohonan dalan pengujian undang-undang sesuai dengan Pasal 10 PMK 2/2021, antara lain:
1. Identitas Pemohon.
2. Uraian mengenai Kewenangan, Kedudukan Hukum dan Alasan Permohonan Pengujian (Posita).”

Beliau mengatakan yang menjadi Kewenangan MK dalam pengujian Undang-undang (judicial review) dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan pengujian formil dan pengujian materill. Juga dijelaskan mengenai Syarat “Anggapan” Adanya kerugian konstitusional (Pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 2 tahun 2021).

Kemudian dijelaskan olehnya bagaimana putusan dari Mahkamah Konsititusi yang sebenarnya, yaitu antara lain :

1. MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhrir yang putusannya bersifat final.

2. Putusan MK memperoleh kekuatan hukum sejak selesai diucapkan (bukan dibacakan) dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Ketua MK memberikan materi kepada peserta PKPA yang mengikuti kelas tersebut, sehingga para peserta dapat menerima materi dan informasi yang sangat berharga mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. (Jn).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *