JAKARTA | Infomedia Nusantara – Jumat (08/11/2024). Kedisiplinan di sekolah-sekolah sedang menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan banyak terjadi tindak kekerasan baik fisik maupun verbal yang terjadi di sekolah dengan dalih menegakkan kedisiplinan di sekolah.

Banyak yang menjadi korban, baik siswa, bahkan guru sendiri pun bisa menjadi korban, karena kurangnya kejelasan bagaimana menerapkan kedisiplinan yang baik dan benar, tanpa harus merugikan semua pihak yang ada di lingkungan sekolah.

Melihat hal tersebut, praktisi hukum sekaligus pemerhati wanita dan anak, Dr. Ira Kharisma SH.M.Kn.C.Med., melihat hal ini diperlukan penerapan penegakan moral dan perlu ada SOP yang berintegritas dalam menerapkan hal tersebut.

“Seharusnya guru, tidak boleh melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap siswa dikelas dengan alasan apapun, apabila alasan untuk disiplin cukup memberikan sanksi berdasarkan peraturan yg sudah ada didalam SOP sekolah tersrbut, ‘ ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.

Kemudian Ira Kharisma menjelaskan dari sisi hukum,”Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah). Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, jelasnya mengenai pasal-pasal yang tercantum dalam perundang-undangan.

Ira Kharisma jelaskan bahwa seorang guru memiliki kode etik guru yang harus di laksanakan sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga seorang siswa atau orangtua murid harus patuh kepada SOP yang sudah di tentukan oleh pihak sekolah, sehingga keduanya memiliki masing-masing peranan yang harus dipatuhi di lingkungan sekolah, maka dari itu pihak sekolah harus membuat Peraturan atau SOP yang jelas dan tegas terkait ini agar sama-sama saling memiliki kesadaran masing-masing.

“Kedisiplinan di sekolah terus terjaga jika Guru,siswa serta orang tua harus sama-sama sadar hukum dan pihak sekolah harus membuat aturan SOP secara jelas dan tegas terkait sanksi-sanksi terhadap keduanya. Jika seorang guru melakukan kesalahan fatal dapat di lakukan pemecatan dari sekolah, dan jika murid yang melakukan nya dapat di keluarkan dari sekolah atau diberikan sanksi SP (Surat Peringatan) dari sekolah.”

Diakhir wawancara nya, Ira Kharisma mengatakan,”Saya menghimbau kepada kepada para orang tua dan Guru khususnya untuk bekerjasama memberikan edukasi moral yg kokoh terhadap anak, kepada pihak sekolah juga agar pelajaran moral di tingkatkan untuk memupuk anak-anak murid agar memiliki sikap Moral yang baik agar tidak terjadi kekerasan fisik maupun verbal yang sedang marak terjadi di sekolah. Dan sekali lagi saya sampaikan agar Pihak sekolah membuat Pakta Integritas SOP yang Tegas di sekolah terhadap keduanya agar terciptanya kesadaran hukum bagi semua pihak, ” harap Ira Kharisma. (**).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *