JAKARTA | Infomedia Nusantara – Rabu (01/05/2024). Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta telah disahkan tanggal 25 April 2024. Dalam UU ini tidak banyak perubahan tentang Kedudukan dan Fungsi ( Pasal 2 ), demikian juga Daerah Otonom berada ditingkat Propinsi.

Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam Pasal 10 sebagai berikut ;
Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bahwa saat orde baru Wakil Gubernur DKI Jakarta pernah punya empat orang Wakil Gubernur, yaitu Wakil Gubernur Bidang Pemerintahan, Wakil Gubernur Bidang Pembangunan, Wakil Gubernur Bidang Ekonomi, dan Wakil Gubernur Bidang Kesejahteraan.

Mengingat volume dan beban tugas yang demikian padat, seharusnya Pemerintah dan DPR RI lebih antisipatif karena Jakarta dijadikan roll mode sebagai Pusat Perekonomian Nasional, pusat aktifitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global. Kota global berarti yang kegiatan Internasional di bidang Perdagangan, Investasi, Bisnis, Pariwisata, Kebudayaan, Pendidikan, Kesehatan, dan kantor pusat perdagangan, dan lembaga bersifat nasional, regional serta Internasional.

Selain itu Propinsi DKJ akan dijadikan Aglomerasi, yaitu kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan Kab. Bekasi, Kab Tangerang, Kab, Bogor, Kab Cianjur, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bogor.

Mengingat demikian padat Kedudukan dan Fungsi DKJ, maka patut dipertimbangkan bahwa Wakil Gubernur bisa seperti yang pernah terjadi saat orde baru atau setidaknya dua orang Wakil Gubernur.

Untuk memuluskan rencana tersebut presiden akan membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi dengan Peraturan Presiden.
Mencermati tantangan pembangunan DKJ kedepan maka patut Wakil Gubernur ditambah supaya lebih akseleratif segala rencana Aglomerasi.

Soal KTP warga Propinsi DKI Jakarta pasti berubah sesuai dengan nomenklatur UU no.2 Tahun 2024. Mengingat sampai saat ini DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibukota Negara RI sebagaimana Pasal 63 , 64 dan 66 UU no. 2 Tahun 2024, yang mana penetapan Keputusan Presiden nantinya menjadi kunci berakhir status Ibukita Jakarta sebagai Ibukota Negara RI.

Jadi soal KTP bisa diprioritaskan bagi warga yang membutuhkan terutama gen z yang memang membutuhkannya. (**).

**Djafar Badjeber, Ketua DPD Partai Hanura DKI, dan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *