MUNA BARAT | Koran Jaya – Tiga aparat Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan warganya ke Polisi dengan dugaan penggelapan dana bantuan langsung tunai (BLT) tahun anggaran 2024 Triwulan 2, sekitar puluhan juta rupiah.
Masyarakat Desa Guali, La Ode Mbunai dan Kartono secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kabupaten Muna yang diterima langsung oleh Bribda Ahmad Alif Baihaqi, laporan ini hadir dari keluh kesah masyarakat BLT nya di gelapkan olah oknum pemerintah desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan oleh oknum mantan Plt Desa Guali, serta Bendahara dan Sekertaris Desa Guali yang masi menjabat saat ini.
“Sejumlah masyarakat penerima BLT tersebut, mulai resah di karenakan informasi yang diterima masyarakat bahwa anggaran untuk BLT sudah dicairkan, namun anggaran itu belum mereka dapatkan,” ucapanya kepada media, Jumat (30/08/2023).
Mereka menduga, dana tersebut digelapkan oleh oknum-oknum aparat desa tersebut.
“Kami duga dana BLT tersebut telah dikorupsi tiga aparat desa tersebut dan selain itu terjadi tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan salah satunya dana BLT periode Triwulan 2 untuk masyarakat sampai saat ini belum diberikan,” ucapnya.
La Ode Mbunai berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan menindak dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dana BLT.
“Semoga laporan ini, segera mungkin ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian agar apa yang menjadi hak masyarakat segera diberikan dan bagi oknum atau pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum harus di hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Insial JG Mantan Plt Desa Guali yang baru saja berganti bulan ini, memberikan keterangan bahwa Dana BLT masi ada di rekening Desa dan sudah ditarik itu dana rehab sumur.
“DD BLT belum ditarik masih ada di rekening desa, yang tarik itu adalah dana fisik rehab sumur,” ungkapnya kepada media ini.
Saat ditanya terkait kendala pencairan BLT sejauh ini belum diberikan kepada masyarakat penerima bantuan tersebut.
“Seharusnya bendahara yang ditanya ini, karena saya saat ini sudah tidak kades lagi,” ucap mantan Plt Desa tersebut.
“Saya juga berharap agar uang yang digelapkan tersebut dapat di kebalikan atau di berikan kepada penerima hak, dan saya juga akan mengawal perkara ini sampai ketinggat propinsi dan Tinggal pusat jika ada oknum-oknum yang mau memperhambat atau menghalangi proses hukum ini. (Ril/).