JAKARTA | Infomedia Nusantara – Ratusan korban asuransi WanaArtha kembali menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar pada hari Selasa (20/8/2024), dimulai pukul 10.30 WIB.
Tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).
Dalam persidangan tersebut, OJK menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan terkait kasus ini. Hakim menolak 2 saksi yang dihadirkan oleh OJK dengan alasan saksi tersebut merupakan karyawan OJK, yang menimbulkan konflik kepentingan.
Setelah persidangan selesai, kepada media, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., yang juga sebagai kuasa hukum dari Korban pemegang polis Asuransi WanaArtha life memberikan apresiasi mengenai langkah hakim yang dinilainya telah memahami perkara ini dengan baik. “Hakim sudah memahami perkara ini dan tidak perlu diajari. Kami mendukung keputusan hakim yang sangat tanggap dan ekspresif terhadap masalah ini. Uang masyarakat seharusnya tidak terhambat. Maka saya berharap agar hak dari para nasabah segera dikembalikan,” ujarnya usai persidangan berlangsung di lokasi yang sama.
Firman juga menegaskan bahwa tidak ada istilah kadaluarsa bagi korban yang juga merupakan ahli dalam kasus ini. Ia berharap tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dapat mendukung perlindungan hak-hak masyarakat dalam kasus ini. “Kami berharap tokoh-tokoh penting seperti Pak Mahfud dapat mendukung perlindungan bagi masyarakat,” tuturnya.
“Pasal-pasal tentang hukum tidak terlalu penting dalam penanganan masalah ini, namun yang terpenting bagaimana pasal-pasal mengenai keadilan segera ditegakkan dan dilaksanakan,” pungkas Prof. Firman mengakhiri wawancara dengan media.
Para nasabah korban Asuransi WAL berharap uang yang hilang akibat kebangkrutan WanaArtha Life dapat kembali dan kepercayaan terhadap industri asuransi nasional dapat dipulihkan. (Ril/jn).